Proses Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) APBD-P Tahun 2025 Tahap II


 


Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial melaksanakan proses Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) yang bersumber dari APBD-Perubahan Tahun 2025. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi warga kurang mampu.

Pada pelaksanaan tahap II, bantuan sosial RS-Rutilahu disalurkan kepada 24 Penerima Manfaat yang telah melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Masing-masing Penerima Manfaat menerima bantuan sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diperuntukkan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas rumah agar memenuhi standar kelayakan huni.

Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung proses rehabilitasi rumah, sehingga Penerima Manfaat dapat tinggal di lingkungan hunian yang lebih layak dan manusiawi. Dinas Sosial Kota Banjarmasin terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan peraturan.

Melalui program RS-Rutilahu APBD-P Tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus hadir dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan dukungan rehabilitasi sosial perumahan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Services