FAQ tentang DTKS

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
(FREQUENT ASK QUESTION /FAQ)
TENTANG DTKS

Saya dari keluarga tidak mampu tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?

Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sehingga jika ingin mendapatkan bantuan sosial terlebih dahulu harus ada di DTKS.

Bagaimana cara mengetahui secara pasti apakah saya masuk dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?

Status seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara berikut ini :

  1. Menanyakan langsung dengan cara datang ke :
    a) Bagian pelayanan masyarakat /Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di Dinsos Kota Banjarmasin atau
    b) Bagian PUSKESOS yang ada di Kecamatan atau
    c) PUSKESOS Kelurahan untuk Kelurahan yang sudah memiliki Puskesos yaitu PUSKESOS Sungai Andai dan PUSKESOS Belitung Utara.
  2. Melalui Layanan Aduan dan Informasi Sosial (LAIS) BAIMAN dengan cara chat Nomor WA berikut : 0887436059071
  3. Pengecekan mandiri melalui website https/www.sisintal2.banjarmasinkota.go.id/ dengan memasukan NIK dan atau nomor KK di menu cek DTKS

Bagaimana cara mengusulkan diri sendiri jika belum masuk (DTKS)?

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui:

  1. Usulan RT/RW/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP yang mana usulan yang masuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui forum Musyawarah Kelurahan serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kesejahteraan Sosial Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG
  2. Mengusul mandiri melalui aplikasi cek bansos Info lebih lanjut mengenai menu Usul CekBansos Klik DISINI.

Jika Saya Sudah Masuk DTKS, Apakah Otomatis Akan Mendapatkan Bantuan Sosial?

Jika sudah masuk DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan tentunya dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Saya pernah menerima bansos, tetapi mengapa saat ini saya tidak lagi mendapat BANSOS?

Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah tidak bersifat permanen atau terus menerus, seumur hidup dan diwariskan. Artinya bukan hak mutlak bagi Keluarga Penerima Manfaat Program untuk mendapatkan bansos secara terus-menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan atau telah meninggal dunia, pindah wilayah ataupun memang karena masa program bansos telah berakhir.

Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial (Sembako/PKH/lainnya) tidak tepat sasaran?

Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui:

  1. Laporan langsung
     - Sampaikan secara langsung ke pengaduan Dinas Sosial dengan mengisi formulir aduan yang disediakan serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
    - Mengisi Formulir Aduan dan memasukan ke Kotak Aduan yang tersedia di Dinas Sosial
  2. Laporan Online
    - ke Aduan Online LAIS BAIMAN dengan no WA
    - Laporan secara online ke SPAN lapor di https://www.lapor.go.id/
    - Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda. Info lebih lanjut mengenai menu Usul Sanggah CekBansos Klik DISINI.

Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?

Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :
  1. Ibu hamil/menyusui
  2. Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
  3. Anak SD/MI atau sederajat;
  4. Anak SMP/MTs atau sederajat;
  5. Anak SMA/MA atau sederajat;
  6. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
  7. Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 60 tahun; dan
  8. Penyandang disabilitas berat.
Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH.





Post a Comment

Services