Rabu, 17 September 2025,
Dinas sosial menerima aduan masyarakat hari ini terkait rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Pangeran. Assesmen dilakukan oleh petugas dinas sosial bersama TKSK Kota Banjarmasin untuk cepat menindaklanjuti hal ini
Hasil assesmen menyatakan bahwa Ibu Ida Nor Santi ini menempati rumah peninggalan orang tua suaminya yang tidak memiliki surat kepemilikan tanah dan status tanahnya masuk dalam jalur hijau.
Untuk status bantuan, beliau sudah mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat yakni BPNT, beras Bapang dari Bulog, BPJS Aktif semua anggota, dan mendapatkan KIP Kuliah anaknya yang kuliah di UIN.