Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah Perseorangan, Keluarga Kelompok dan atau masyarakat yang karna suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan jenis PPKS sebagai berikut :
1. Anak balita terlantar
2. Anak terlantar
3. Anak yang berhadapan dengan hukum
4. Anak jalanan
5. Anak dengan kedisabilitasan
6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
8. Lanjut usia terlantar
9. Penyandang disabilitas
10. Tuna susila
11. Gelandangan
12. Pengemis
13. Pemulung
14. Kelompok minoritas
15. Bekas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan
16. Orang dengan HIV/Aids
17. Korban penyalahgunaan NAPZA
18. Korban Trafficking
19. Korban tindak kekerasan
20. Pekerja Migran bermasalah Sosial
21. Korban bencana alam
22. Korban bencana Sosial
23. Perempuan rawan Sosial Ekonomi
24. Fakir Miskin
25. Keluarga bermasalah Sosial Psikologis
26. Komunitas Adat Terpencil