Kamis, 26 Juni 2025, Dinas Sosial Kota Banjarmasin menghadiri acara rapat pengampu SPM, Pengampu SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengelola Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan pemerintah daerah.
Kamis, 26 Juni 2025, Dinas Sosial Kota Banjarmasin menghadiri acara rapat pengampu SPM, Pengampu SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengelola Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan pemerintah daerah.