Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, Dinas Sosial Kota Banjarmasin menetapkan Kode Etik Pelayanan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Kode etik ini menjadi komitmen bersama agar setiap pelayanan yang diberikan berlandaskan nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab sosial, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
A. Norma Dasar Pribadi
Setiap pegawai diharapkan memiliki karakter yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
B. Panduan Perilaku
Dalam menjalankan tugasnya, pegawai dituntut untuk bersikap adil dan tidak diskriminatif, cermat, santun, ramah, tegas, profesional, serta tidak mempersulit penerima layanan. Pegawai juga diharapkan terbuka terhadap kritik dan saran demi peningkatan kualitas layanan publik.
C. Kewajiban Pelayanan Publik
Dinas Sosial berkomitmen memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap pegawai wajib menjauhi gratifikasi, bersikap sopan, membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta melaporkan apabila terdapat pelanggaran dalam pelayanan.
D. Larangan Pelayanan Publik
Pegawai dilarang melakukan praktik KKN, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga membocorkan informasi rahasia negara. Selain itu, segala bentuk tindakan yang dapat merugikan masyarakat atau merusak aset negara juga menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik ini.
Melalui penerapan Kode Etik Pelayanan ini, Dinas Sosial Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat demi terwujudnya pelayanan sosial yang profesional dan terpercaya.
