Aksi Bersama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin.


 

Rabu, 17 Juli 2024, Aksi Bersama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok adalah : Menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asapa rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Meningkatkan produktifitas kerja yang optimal. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Services