Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program
pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai
upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah
Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga
dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini
terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi
negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses
keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai
fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan
(fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai
didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan
mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat
konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan
pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,
perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program
perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara
berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung
penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program
perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Program prioritas nasional ini oleh Bank Dunia dinilai sebagai program
dengan biaya paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan
kesenjangan antar kelompok miskin, juga merupakan program yang memiliki
tingkat efektivitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien gini.
Berbagai penelitian lain menunjukkan bahwa PKH mampu mengangkat penerima
manfaat keluar dari kemiskinan, meningkatkan konsumsi keluarga, bahkan
pada skala yang lebih luas mampu mendorong para pemangku kepentingan di
Pusat dan Daerah untuk melakukan perbaikan infrastruktur kesehatan dan
pendidikan.
Penguatan PKH dilakukan dengan melakukan penyempurnaan proses bisnis,
perluasan target, dan penguatan program komplementer. Harus dipastikan
bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapatkan subsidi BPNT,
jaminan sosial KIS, KIP, bantuan Rutilahu, pemberdayaan melalui KUBE
termasuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya,
agar keluarga miskin segera keluar dari kungkungan kemiskinan dan lebih
sejahtera.
Misi besar PKH dalam menurunkan kemiskinan terlihat nyata semakin
mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2017
terjadi penurunan kemiskinan dari 10,64% pada bulan meret 2017 menjadi
10,12% pada bulan September 2017 dari total penduduk atau 27.771.220
jiwa penduduk pada bulan Maret menjadi 26.582.990 jiwa penduduk pada
bulan September dengan total penuruan penduduk miskin sebanyak 1.188.230
atau penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 0.58% (BPS,2017).
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam
Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen
kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai
dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau
sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan
anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12
tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran
sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh)
tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas
berat.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan
pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi
pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan
imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan
kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan
kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang
sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan
social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan
pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun
terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh)
tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan,
merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi
penyandang disabilitas berat.
Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan
oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan
empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan
dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang
Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017.
Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai
berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000
Info selengkapnya silahkan klik http://www.pkh.kemsos.go.id/
Mars Program Keluarga Harapan (PKH)